Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur secara teknis pengelolaan Keuangan Daerah dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungan Jawaban dan Pelaporan Keuangan Daerah. Selain itu juga mengatur tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah.


