Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Bagikan :

Perpres 72 Tahun 2025 dimaksudkan Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Scroll to Top