Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Pembentukan BLUD, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan BLUD. BLUD dapat berupa penyelenggaraan pendidikan yaitu sekolah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yaitu Rumah Sakit, Puskesmas atau BLUD lainnya.


